Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Senilai Rp 61,95 Miliar

Tanggal asli: 26 Oktober 2026 20:31 Sumber: Kompas - Money
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Senilai Rp 61,95 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram dengan nilai mencapai Rp 61,95 miliar sepanjang Oktober 2026.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan di lima bandara internasional, yakni Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.

"Dari kelima bandara tersebut, petugas mengamankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar," kata Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta,

.....selengkapnya