Tangerang (ANTARA) - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen untuk penumpang pesawat dan maskapai penerbangan sebagai mendukung mobilitas pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.
Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi dalam keterangan tertulis di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa langkah ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan pada periode libur Nataru.
"InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa