Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan pemerintah Indonesia membuka kesempatan investasi bagi seluruh investor asing tanpa diskriminasi berdasarkan negara asal, dengan tetap mewajibkan kepatuhan terhadap standar bisnis dan hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di dalam negeri.
Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin mengatakan kepastian hukum dan keterbukaan investasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun iklim usaha yang kondusif, termasuk melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM.
Menurut Pigai, regulasi tersebut disiapkan sebagai