Ekonomi

Putusan Kartel Bunga Pindar Dibatalkan, AFPI Sambut Kepastian Hukum

Tanggal asli: 26 Oktober 2026 19:53 Sumber: BeritaSatu - Ekonomi
Putusan Kartel Bunga Pindar Dibatalkan, AFPI Sambut Kepastian Hukum

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan pelaku usaha pinjaman daring (pindar) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Putusan tersebut membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan kartel bunga yang melibatkan 97 penyelenggara Pindar. Sebelumnya, KPPU menyatakan para pelaku usaha tersebut bersalah dan menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.

Salah satu pertimbangan utama majelis hakim adalah perbedaan antara penetapan batas maksimum harga

.....selengkapnya