JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan koridor tata kelola fiskal daerah untuk Tahun Anggaran 2027 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menetapkan patokan baku defisit fiskal daerah.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2027. Adapun secara makro, batas maksimal kumulatif defisit APBD serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah masing-masing dipatok sebesar 0,18 persen dari