Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah telah mengubah cara Indonesia membeli minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026, pengadaan yang selama ini bertumpu pada tender antarbadan usaha kini dilakukan melalui kerja sama langsung antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan antara pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B). Tujuannya untuk memperkuat kepastian pasokan energi bagi kebutuhan dalam negeri.
Bahlil menyebut perpres yang