JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (elpiji) atau elpiji.
Melalui aturan baru, pengadaan komoditas energi tersebut akan dilakukan melalui badan layanan umum (BLU), bukan langsung oleh PT Pertamina (Persero) seperti skema yang selama ini berjalan.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan