Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menekankan distribusi nilai manfaat pengelolaan keuangan haji harus dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan untuk menjaga kesehatan dana haji sekaligus melindungi kepentingan jamaah yang berangkat maupun yang masih dalam daftar tunggu.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme distribusi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), agar penggunaannya tidak mengganggu keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang.
"Nilai manfaat ini harus dikelola secara