Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan emiten gerai minuman Teguk PT Platinum Wahab Nusantara Tbk. (TGUK) dari papan pemantauan khusus.
Dikutip dari keterbukaan informasi Senin (26/10/2026), usai pencabutan ini TGUK bakal berada di papan pengembangan. "Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Oktober 2026," demikian pengumuman Bursa.
TGUK masuk dalam papan pemantauan khusus dengan kriteria 11 atau kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.
Belum lama ini, Teguk memiliki pemegang