REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerapkan aturan ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pegawai yang terlambat menghadiri rapat, bahkan hanya satu hingga dua menit, dapat diminta untuk tidak mengikuti pertemuan tersebut.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya Pramono mengubah kebiasaan kerja birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia ingin memastikan ketepatan waktu tidak lagi dianggap sebagai formalitas, melainkan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.
"Apa yang dibangun? Corporate culture. Begitu