Jakarta (ANTARA) - Penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) kini dapat diajukan secara online melalui layanan administrasi kependudukan yang disediakan pemerintah daerah. Layanan ini memudahkan masyarakat mengurus perubahan data keluarga tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pengurusan tersebut umumnya diperlukan ketika sebuah keluarga memiliki bayi yang baru lahir, menerima anggota keluarga baru, atau memasukkan seseorang ke dalam KK sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Meski demikian, prosedur penambahan anggota keluarga tidak selalu sama. Persyaratan