RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat industri pergadaian dan memperluas akses layanan kepada masyarakat, Jakarta 9 September 2026.Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026 setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.Dengan persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta
Ekonomi
OJK Setujui PT Gadai Elektronik Jakarta Beroperasi Nasional | LPP RRI