JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan beras Juli hingga September 2026.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani, menegaskan bantuan beras 30 kilogram (kg) harus diterima utuh volumenya tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak boleh dikenakan biaya apa pun ketika mengambil bantuan itu.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik,