Kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial DA yang merupakan cucu salah satu ikon komedi Betawi, Mpok Nori, mendekati babak akhir. Terdakwa pembunuhan yang merupakan warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad, dituntut dihukum penjara seumur hidup.
Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban DA di Bambu Apus, Jakarta Timur (Jaktim). Jaksa juga menuntut terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa seperti dikutip