Kebijakan Bupati Jember memberlakukan pembelajaran daring menjadi salah satu langkah untuk mengurangi mobilitas masyarakat sekaligus menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) selama kondisi distribusi belum kembali normal. Kebijakan tersebut berlaku pada 10–12 September 2026.
Kondisi ini menjadi tugas kokurikuler menulis yang diberikan Humaiyah, S.Pd., kepada siswa kelas 6 Tsabit bin Qais Program Internasional Quranic Class Program (QCP) SD Muhammadiyah 01 Tanggul (Muhita), Jumat (11/9/2026) pukul 08.00.
“Untuk sementara, kita belajar secara daring. Kalau tahun 2020, kita belajar daring karena Covid-19.