Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu mendalami dugaan keterkaitan dua warga negara asing (WNA) asal China dengan sindikat penipuan daring, setelah keduanya sempat ditahan sementara oleh Imigrasi Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan kedua WNA tersebut berinisial HH dan XZ.
"Sebelumnya, kedua WN RRT tersebut dilakukan pendetensian karena ada dugaan keterkaitan mereka dengan suatu sindikat penipuan daring atau online scam," katanya.
Bambang mengatakan