REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan berskala besar itu sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri LH Moh Jumhur Hidayat menjelaskan, sesuai arahan Presiden RI dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberikan mandat yang sangat jelas kepada seluruh jajaran pemerintah untuk tidak memberikan ruang toleransi terhadap aksi