Jaksa menuntut warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad, dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban DA di Bambu Apus, Jakarta Timur (Jaktim).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim, Minggu (13/9/2026).
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (10/9). Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.