Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap anak tengah yang membunuh keluarganya, Abdullah Syauqi Jamaluddin. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," demikian amar putusan hakim mengutip detikcom, Minggu (13/9).
Hakim menyatakan Abdullah Syauqi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Wahyuni Prasetyaningsih serta Iwan Irawan