Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut melibatkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW dan menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 3,32 miliar.
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Ika Priatiningsih menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II/P-22 dilakukan pada Jumat (11/9/2026). Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan