Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas korporasi nakal yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai penjuru Tanah Air. Penindakan berskala masif ini dijalankan sebagai manifestasi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa mandat presiden dalam Inpres tersebut bersifat mutlak dan tanpa kompromi. Pemerintah memastikan tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang sengaja