Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat dan tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Penindakan berskala besar ini dilakukan sebagai langkah nyata implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberikan mandat yang sangat jelas kepada seluruh jajaran pemerintah untuk tidak