Nasional

Bakar Hutan 80 Hektare, Polda Sultra Tetapkan 1 Tersangka

Tanggal asli: 13 September 2026 13:10 Sumber: MetroTVNews - Nasional
Bakar Hutan 80 Hektare, Polda Sultra Tetapkan 1 Tersangka

Kendari: Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres Kolaka Timur menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan seluas 80 hektare di kawasan hutan produksi terbatas Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Wisnu Wibowo, mengatakan penetapan tersangka tersebut berawal dari penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami memperoleh

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp