Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong penindakan rokok ilegal diarahkan hingga produsen dan penerima manfaat (beneficial owner) untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dorongan itu muncul setelah Bea Cukai Jakarta menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026 dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 46,79 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal tidak cukup berhenti pada pengecer atau distributor. Sebab, produsen dan pemodal merupakan pihak