Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan dalam kerusuhan 27 Agustus 2026 di Pejompongan, Jakarta Pusat. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya,