REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta proses hukum tetap berjalan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan Asep Setiawan alias Abah Setu. Sikap tersebut disampaikan meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam.
Wakil Ketua MUI Pusat, KH M Cholil Nafis, mengatakan permintaan maaf Abah Setu dapat diterima sebagai bentuk penyelesaian secara moral. Namun, proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Ya, minta maafnya