Nasional

Polda Metro Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Bambang Setiawan, Terancam 12 Tahun Penjara

Tanggal asli: 12 September 2026 17:13 Sumber: TVOneNews
Polda Metro Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Bambang Setiawan, Terancam 12 Tahun Penjara

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan berujung meninggal dunia, yang menimpa pria bernama Bambang Setiyawan (59), warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pasca kerusuhan demo, pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

Adapun ketiga tersangka ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp