Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam menjerat tiga tersangka pengeroyok pedagang kaca, Bambang Setiawan, di Pejompongan, 27 Agustus lalu.
Beberapa pasal di antaranya Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, 7 tahun penjara, 9 tahun penjara, dan 12 tahun penjara," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu