RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menerima kunjungan konsultasi dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Rabu 9 September 2026.
Konsultasi tersebut diterima oleh jajaran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang mengatur tentang pengelolaan dan pencatatan aset yang bersumber dari program pemberdayaan masyarakat dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum