Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat, dalam kerusuhan 27 Agustus 2026. Begini peran masing-masing tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan terhadap korban. Salah satu tersangka diduga menjadi pelaku utama yang melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul atau peralatan lainnya.
"Kami melakukan penetapan terhadap tiga orang tersangka tersebut kami lihat dari analisis CCTV, kemudian keterkaitan sidik jari, dan