JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik, Profesor Trubus Rahardiansyah, menilai wacana masa jabatan kepala desa (kades) tidak dibatasi periode merupakan usulan tidak masuk akal.
"Ini jelas usulan yang irasional dalam tata pemerintahan, Karena Undang-Undang Dasar '45 itu kan batasan jabatan publik itu hanya lima tahun," ucap Trubus saat dihubungi, Sabtu (12/9/2026).
Guru Besar Fakultas Hukum Trisakti dengan bidang keahlian sosiologi hukum hingga tata negara ini menilai kepala desa merupakan pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat sehingga masa jabatannya semestinya