Moskow (ANTARA) - Komisi Eropa dan Badan Keamanan Siber Uni Eropa (ENISA) mengatakan aturan baru yang mewajibkan pelaporan serangan siber dan kerentanan mulai berlaku di Uni Eropa pada Jumat (11/9), termasuk kerentanan yang secara aktif dieksploitasi peretas pada perangkat lunak dan perangkat yang terhubung ke jaringan.
“Mulai 11 September 2026, produsen wajib melaporkan setiap kerentanan yang secara aktif dieksploitasi serta insiden serius yang berdampak pada keamanan produk mereka. Mereka harus menyampaikan peringatan awal dalam waktu 24 jam, yang kemudian diikuti