PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak perusahaan menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka dan masih menelaah substansi perkara tersebut.
TPL menyebut surat penetapan tersangka dari Kejagung diterima pada 9 September 2026. Perseroan mengatakan informasi mengenai status hukum tersebut sebelumnya diperoleh dari pemberitaan media massa.
"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud