Tekno

Otak Sindikat Kripto Rp 4,41 Triliun Ternyata Warga Singapura 22 Tahun

Tanggal asli: 12 September 2026 09:01 Sumber: Kompas - Tekno
Otak Sindikat Kripto Rp 4,41 Triliun Ternyata Warga Singapura 22 Tahun

KOMPAS.com - Malone Lam (22), warga negara Singapura yang tinggal di Miami, Amerika Serikat, mengaku bersalah atas dakwaan konspirasi pemerasan berskala internasional. Lam disebut jadi otak di balik pencurian aset kripto senilai lebih dari 245 juta dollar AS (sekitar Rp 4,41 triliun).

Pengakuan bersalah ini disampaikan Lam di hadapan pengadilan federal Amerika Serikat pada 8 September 2026. Ancaman hukuman penjara yang menantinya mencapai 20 tahun, dengan sidang penentuan vonis dijadwalkan pada 8 Desember 2026.

Departemen Kehakiman AS sebelumnya menyebut kasus

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp