Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menindak tegas ratusan ribu badan usaha yang membandel dan enggan melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) mereka ke dalam sistem administrasi negara.
Langkah tegas ini diambil guna menegakkan transparansi tata kelola bisnis, memberantas keberadaan perusahaan cangkang, serta memenuhi standar kepatuhan internasional yang ditetapkan Financial Action Task Force (FATF) dan syarat keanggotaan Indonesia di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan skala pelanggaran yang dinilai sangat mengkhawatirkan tersebut.