Nasional

Kemenkum Bebaskan PNBP RUPS dan Tunda Sanksi Pemblokiran PT Hingga Akhir 2026

Tanggal asli: 12 September 2026 05:00 Sumber: TVOneNews
Kemenkum Bebaskan PNBP RUPS dan Tunda Sanksi Pemblokiran PT Hingga Akhir 2026

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, komitmen pemerintah untuk membebaskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menunda pengenaan sanksi pemblokiran administrasi Perseroan Terbatas (PT) hingga akhir tahun 2026.

Supratman mengungkapkan bahwa pembebasan tarif PNBP menjadi Rp0 tersebut telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Keuangan. Langkah diskresi ini diambil guna menyikapi implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban integrasi dan pelaporan administrasi badan usaha.

"Tapi karena ini

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp