REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI, – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak agar pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria mengakomodasi perlindungan hak ulayat dan kekhususan masyarakat adat Papua. Ia mengusulkan agar RUU tersebut memuat bab khusus yang mengatur reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua.
Filep menegaskan pengaturan ini krusial agar RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural tanpa mengabaikan hak masyarakat adat. “Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus