Yogyakarta, tvOnenews.com - Empat belas tahun perjalanan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) menjadi momentum untuk kembali memaknai keistimewaan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Keistimewaan dinilai tidak hanya berkaitan dengan kebijakan dan kewenangan pemerintah, tetapi juga mencakup nilai, budaya, pengetahuan, serta berbagai praktik kehidupan yang terus berkembang dari generasi ke generasi.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Kurniawan, mengatakan bahwa semangat tersebut menjadi landasan pelaksanaan rangkaian Memetri Kaistimewan 14 Tahun UUK DIY. Menurutnya, istilah memetri memiliki