Pemkot Makassar memberlakukan kebijakan pembelajaran daring bagi peserta didik mulai jenjang PAUD, TK, SD dan SMP hingga 19 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah taktis menghadapi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Saya sudah instruksikan ibu Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring mulai besok," ujar Wali Kota Makassar, Munafri 'Appi' Arifuddin dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan, kebijakan pembelajaran daring ini berlaku mulai 12-19 September 2026.