Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengatakan rencana alih status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus menjamin kepastian karier sekaligus memperbaiki pemerataan tenaga pendidik di berbagai daerah.
“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata Esti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai perubahan status kepegawaian