Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Joko Susilo dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk pada 2019.
"Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat.
As'ad melanjutkan, dengan ketentuan apabila denda tersebut