Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memaparkan dampak biaya politik yang cukup tinggi menciptakan ketergantungan pada donatur dan membuka ruang hubungan transaksional serta konflik kepentingan dan sehingga terjadi tindak pidana korupsi.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Dion Hardika Sumarto mengungkapkan dari hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2025 dampak dari konflik kepentingan akibat transaksi politik tidak hanya mengenai soal uang, tapi juga mempengaruhi keputusan publik dan penggunaan anggaran.
"Seperti penetapan penyaluran bantuan, penentuan pemenang tender, penerbitan