JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, kedua saksi tersebut merupakan bagian dari PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni: H dari PT INHUTANI V dan ALH dari PT INHUTANI V," ucap