JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia) mengumumkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pengalihan seluruh portofolio Unit Usaha Syariah Sompo Indonesia.
Pengalihan kepada PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah) ini mencakup aset, liabilitas, dan ekuitas. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan Surat Tujuan OJK No. S-1117/PD.11/2026 tanggal 2 September 2026
Direksi PT Sompo Insurance Indonesia mengungkapkan, pengalihan portofolio tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberian izin usaha kepada Sompo Syariah berdasarkan Keputusan OJK No. KEP-64/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026