Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bantuan pangan beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diberikan secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Penegasan ini disampaikan menyusul laporan dugaan pungutan saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026 di sejumlah daerah.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan bantuan pangan merupakan hak KPM sehingga tak boleh ada biaya yang dibebankan kepada penerima saat mengambil beras.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta