Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura (SGD). Sebanyak enam saksi diperiksa dalam kasus ini.
"Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dilansir Antara, Jumat (11/9/2026).
Dolar singapura yang diduga dipalsukan dan diedarkan berupa 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Jika dikonversi ke rupiah, uang tersebut nilainya sekitar Rp 4,7 miliar.