Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) diminta tidak langsung menyalahkan PT Pertamina (Persero) saat terjadi antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah, seperti di Sumatera Barat dan Kalimantan Timur. Pemda dinilai perlu mengecek terlebih dahulu apakah antrean disebabkan oleh kuota yang terbatas, lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau adanya penyalahgunaan sasaran.
Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) Sofyano Zakaria menjelaskan, Pemda memegang peranan krusial karena dinamika konsumsi dan distribusi BBM subsidi berada di wilayah kewenangannya.
"Kalau