JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi berdasarkan periode tertentu.
Hal itu disampaikan anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin seusai audiensi dengan pimpinan DPR, Rabu (9/9/2026).
Menurut Saeffudin, usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa.
"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang