REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mengeluarkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako yang berada pada Desil 5 sampai Desil 10. Langkah tersebut dilakukan untuk mengarahkan bantuan sosial kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan, yakni kelompok pada Desil 1 sampai Desil 4.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan mengatakan perubahan tersebut dilakukan setelah pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial. Sebelumnya, penerima PKH dan Sembako