Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengemukakan kebijakan konsesi atau potongan biaya bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tidak boleh berhenti pada tataran regulasi.
Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan perlu langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.
"Upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan regulasi. Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan yang ada,"